You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Tol
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pembongkaran Bangunan di Lahan Akses Tol Priok Ditunda

Rencana pembongkaran puluhan rumah yang terkena proyek pembangunan Akses Tol Priok (ATP) di wilayah RW 01 Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/80 mendatang akhirnya ditunda. Hal ini menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi lahan warga sebesar Rp 35 juta per meter persegi dan mengamanatkan pembayaran diselesaikan sebelum dilakukan pembongkaran.

Kita akan melakukan sanggahan terlebih dahulu. Sesuai dengan putusan pengadilan, kita harus melakukan sanggahan dalam waktu 2 x 14 hari

Sebelumnya, pada Selasa (12/8), melalui rapat diputuskan memberikan surat peringatan kepada warga di Kelurahan Kalibaru dan Koja yang terdampak pembangunan ATP. Bila pada Rabu (27/8) warga belum juga membongkar sendiri rumahnya, akan dilakukan pembongkaran paksa.

Namun, dengan keluarnya surat putusan pengadilan Nomor 475/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Ut, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara berencana melakukan sanggahan terlebih dahulu. Sedangkan di wilayah Kalibaru, penertiban akan dilakukan sesuai hasil rapat.

DKI Banding Soal Ganti Rugi Lahan Tol

Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi, mengakui putusan pengadilan berdampak terhadap proses penertiban yang akan dilakukan. Pihaknya terpaksa harus menunda pembongkaran bangunan yang ada di wilayah Koja.

"Kita akan melakukan sanggahan terlebih dahulu. Sesuai dengan putusan pengadilan, kita harus melakukan sanggahan dalam waktu 2x 14 hari," katanya, Minggu (24/8).

Dikatakan Junaedi, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk melakukan sanggahan. Setelah rampung barulah akan dilakukan banding secara hukum. "Tengah kita rapatkan langkah apa yang akan dilakukan. Prosesnya, kita tetap akan banding terhadap putusan tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Bambang Heriyanto, salah seorang warga RT 06/01, Koja, Kecamatan Koja, mengaku cukup mengapresiasi keputusan Pemkot Jakarta Utara yang menunda pembongkaran. Karena sesuai dengan putusan pengadilan memang harus diselesaikan pembayaran sebelum dilakukan pembongkaran.

Menurut Bambang, penetapan harga tanah milik 47 warga di wilayah Koja dan Kebon Bawang sebesar Rp 35 juta per meter oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dari sebelumnya ditentukan tim appraisal Rp 12 juta adalah hal yang wajar. "Kita tidak ingin menghambat pembangunan. Silakan saja lahan kami digunakan, tapi selesaikan dahulu sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4185 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1813 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1598 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1569 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1557 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik